BPS Provinsi Sulawesi Barat kembali jadikan apel pagi sebagai wadah penerapan Corporate University. Hal itu terlihat kala pelaksanaan apel pagi, Senin 19 Juli 2021 di halaman Kantor BPS Provinsi Sulawesi Barat
Pembina Apel yang dipimpin langsung oleh Kepala BPS Provinsi Sulawesi Barat, Bapak Agus Gede Hendrayana Hermawan. Setelah menyampaikan naskah amanat apel dari BPS RI, Bapak Agus melanjutkan dengan menyampaikan penggunaan Whistleblowing System (WBS) berbasis website di lingkup BPS Provinsi Sulawesi Barat.
selanjutnya, beliau menjelaskan bahwa Sarana pengaduan Whistleblowing System telah terhubung pada laman web BPS Sulbar yang dapat diakses bagi pihak yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang terjadi di lingkungan BPS Provinsi Sulawesi Barat. WBS merupakan salah satu sarana untuk memperkuat pengawasan dalam mencegah Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan BPS Provinsi Sulawesi Barat..
Untuk memperkuat pengawasan WBS dalam lingkup BPS Provinsi Sulawesi Barat, telah diterbitkan Surat Keputusan dari Kepala BPS provinsi Sulawesi Barat No. 193/KPG Tahun 2020 Tentang Satuan Tugas Penanganan Pengaduan di Lingkungan BPS Provinsi Sulawesi Barat. Tugas dari Tim Pengelola WBS tersebut adalah mengidentifikasi dan menangani pengaduan, menjaga kerahasiaan identitas whistleblower dan menentukan dapat tidaknya pengaduan ditindaklanjuti.
Penyampaian ini juga dilakukan sebagai sarana evaluasi bagi pimpinan, dimana jumlah pengaduan yang masuk melalui WBS selama tahun 2020 hingga Juni 2021 adalah sebanyak 0 pengaduan. Seluruh pengaduan tersebut telah terverifikasi, dimana 0 pengaduan tersebut telah ditindak lanjuti dalam bentuk Acara Pengaduan Nihil di setiap bulan.
“Selamat teman-teman, Zero pengaduan bukan membuat kita bangga, tapi ajang untuk kita terus berbenah dan memperkuat pengawasan di BPS tercinta khususnya BPS Provinsi Sulawesi Barat. Sekali lagi bukan kerja sendiri tapi kita kerja tim" kutip Bapak Agus Gede Hendrayana Hermawan.